Maulud Nabi Bersama Ust. Aminuddin Aziz (By ElNudha Crew)

26 Maret 2008 · 2 komentar

Tadi malam di Mushalla tercinta ini diadakan Peringatan Mulid Nabi. Adapun yg menjadi penceramah/pengisi mauidlotul hasanah dalam acara tsb adalah Ust Aminuddin Aziz. Sesuai dng momennya yakni utk memperingati hari kelahiran baginda Nabi Mulia, tema yg diusung oleh beliau adalah seputar "Nabi sbg Uswatun Hasanah". Diiringi dng uraian2 motivatif, beliau mengingatkan kepada para jamaahnya agar mengikuti perilaku baginda Nabi dalam segala aspek kehidupan, terutama dalam hal2 yg nampak kecil seperti hubungan kita dng tetangga, shalat berjamaah dan lain2. Sekalipun agak kocak namun substansi dari apa yg beliau sampaikan tdk hilang.

Dalam acara tsb terlihat bahwa ternyata jamaah MNH masih lumayan banyak. Acara tsb dihadiri oleh para ibu2 dan para remaja. Disamping acara inti (mauidlotul hasanah) ada bbrp acara lainnya, yakni pelantikan pengurus jamaah ibu2 (Bu Edi, Bu Muji, dan Bu Sairin), pemberian penghargaan (Guzee dan McAnam), dan Hiburan (TPA Baitul Rahim).

Ada sesi yg sangat menarik dalam acara tsb yakni pembagian doorprize yg diberikan oleh mbak Ifah. Terpilih sebagai hadirin yg paling duluan datang dalam acara tsb adalah Ibu Hadi Tumiso; sebagai penanya terbaik adalah ibu Bekti; sebagai penjawab pertanyaan yg benar (pertanyaan penceramah) adalah ibu Sri dan ibu Abdullah/Rubiyah. Selamat utk para pemenang!!! :-)


Baca Selengkapnya »» »» »» »»

MENDESAIN PROGRAM ANTI VIRUS KORUPSI (By M. Mufid) Bag.1

05 Maret 2008 · 0 komentar


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghianati Allah SWT dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketauhilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi Allah-lah pahala yang besar" (QS. Al Anfal 27)


Bagi sebagian orang yang memiliki komputer atau pun laptop, seringkali mereka dibuat jengkel dengan kondisinya yang kurang sehat. Ketika kita sedang konsentrasi menunaikan tugas misalnya, beragam virus (Cinta, Brontok, Trojan, Spyware, Spider, dan lainnya) tiba-tiba menyerang secara membabi buta. Alhasil, file-file penting hilang dalam sekejap. Meskipun para ahli professional mendesain berbagai macam anti virus (AVG, Ansav, Keepersky, Norton), ternyata sampai saat ini belum terbukti ampuh memberantas virus tersebut.

Ilustrasi di atas sebenarnya limit dengan kasus korupsi. Korupsi ibarat virus atau bakteri pathogen yang terus menerus berkembang biak dan merusak good governance. Pemerintah dituntut ekstra keras untuk terus menerus mendesain berbagai program (Virus Anti Korupsi) yang ideal untuk mengantisipasi, meminimalisasi dan memberantasnya. Diantara programnya tercermin dalam TAP MPR XVI tahun 1998, UU No 28 th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 20 th 2001 tentang perubahan atau UU No 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), UU No 30 th 2003 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), PP No 71 th 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta instruksi presiden RI No 5 th 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Namun dari sekian banyak program anti virus korupsi yang diujicobakan, belum menunjukkan hasil optimal. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2003 (Corruption Perception Index) yang diterbitkan oleh Transparency International (TI) mencatat bahwa Indonesia berada di peringkat 122 dengan skor 1,9 (Arya Maheka, 2006). Kriteria ini didasarkan pada skala 1-10 (skala 1 berarti negara terkorup, dan skala 10 adalah negara paling bersih dari kasus korupsi). Selanjutnya pada level Asia, mengutip dari buku panduan Gerakan Moral Nasional Pemberantasan Korupsi (GMNPK), berdasakan survey dari Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah konsultan dari Hongkong, menyebutkan bahwa pada tahun 2003 Indonesia menduduki negara terkorup di wilayah Asia. Keprihatinan ini bertambah dengan laporan dari Corruption Perception Index (CPI) tahun 2006 yang dirilis oleh Transparency International (TI) pada 4 November 2006, memposisikan Indonesia pada peringkat yang cukup heboh, yakni peringkat 7 negara terkorup dari 163 negara. Posisi ini naik 1 peringkat dari tahun 2005 yang menempati posisi 6 negara terkorup dari 159 negara (Republika,4/12/06).

Sudah sedemikian parahkah kondisi negara ini? Padahal, mayoritas penduduk kita dikenal dengan taat beragama? Lalu, dimanakah nilai-nilai agama yang selama ini diyakini sebagai tuntunan hidup kita?
Korupsi Dalam Pandangan Islam

Bentuk korupsi dalam Islam tercermin dalam perilaku ghulul (penggelapan) dan risywah (suap). Ghulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan (QS. Ali Imran 161). Menurut Imam Qotadah dan Rabi' bin Anas, ayat ini turun ketika perang Badar. Saat itu, salah satu harta rampasan perang (ghonimah) berupa permadani (qathifah) hilang begitu saja. Kondisi ini membuat sebagian para sahabat curiga kepada Nabi Muhammad SAW telah menggelapkannya, sehingga turunlah ayat tersebut (Jurnal Millah, 2006). Yang termasuk bentuk ghulul dalam konteks sekarang ini ialah penggelapan dana publik/material untuk kepentingan pribadi, penggelapan barang-barang-barang bukti, dan sebagainya.

Sedangkan risywah atau suap secara leksikal mengacu pada kata rasya-yarsyu-risywatan yang bermakna ’upah,’ ’hadiah,’ atau ’pemberian’ atau ’komisi’. Secara istilah, menurut Ibnu Abidin, suap adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya supaya orang itu mendapatkan kepastian hukum atau memperoleh keinginannya (Abdullah bin Abdul Muhsin,2001). Dalam konteks lebih luas, suap bukan hanya terjadi pada konteks hukum, tetapi dapat terjadi di lembaga formal maupun non formal.


Berkaitan dengan sanksi, Islam memberikan ganjaran bagi para koruptor berupa sanksi di dunia maupun akhirat. Sanksi dunia terbagi menjadi tiga aspek. 1) Sanksi hukum (pengucilan, denda, penjara, potong tangan). 2) Sanksi sosial (tidak diterima kesaksiannya, seperti pembuktian hukum di pengadilan, kesaksian dalam itsbat awal Ramadhan/Syawwal, saksi pernikahan). 3) Sanksi moral (dilaknat oleh Allah SWT serta jenazahnya tidak disholatkan). Mengenai sanksi terakhir ini, argumentasinya didasarkan pada kisah Nabi (yang diriwayatkan oleh Abu Daud), bahwa beliau enggan menshalati jenazah sahabat yang wafat pada perang Khaibar, karena diketahui sahabat tersebut menggelapkan harta rampasan perang berupa perhiasan dari orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham. Hadits tersebut dijadikan dasar dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 25-28 Juli 2002 untuk menghimbau agar para ulama tidak menshalati jenazah koruptor (Moh. Masyhuri Na’im, 2006).

Namun, sanksi bagi para koruptor tidak langsung begitu saja diterapkan. Semua memerlukan verifikasi, bukti dan mekanisme proses penentuan hukuman yang disebut dengan ta’zir, dimulai dari yang terberat (hukuman mati/potong tangan) hingga yang teringan (pengucilan, pemecatan dan penjara) sesuai dengan tingkatan berat ringannya tindakan dan dampak korupsi yang ditimbulkannya (Fiqh Antikorupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah, 2006).
Selanjutnya, sanksi di akhirat antara lain menghalangi pelakunya masuk surga, karena harta yang dikonsumsi termasuk suht. Hal ini didasarkan pada hadis nabi saw: “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari suht (harta haram)” (HR. Ad-Darimi). Selain itu, pelaku korupsi akan menyebabkan masuk neraka. Hukuman ini didasarkan pada hadits nabi Muhammad saw: “Setiap daging yang ditumbuhkan oleh as-suht, maka neraka lebih pantas baginya. Ditanyakan: ‘Wahai rasul, apa suht itu? Rasulullah saw. menjawab: ‘Risywah dalam hukum” (HR. Bukhari).

Demikianlah ancaman bagi para koruptor. Seandainya para koruptor dapat lolos dari jeratan hukum/pengadilan dan sanksi di dunia, yakinlah mereka tidak akan pernah bisa lolos dari pengadilan Alllah SWT di akhirat kelak.


Baca Selengkapnya »» »» »» »»

Sekretariat MNH

Sekretariat: Ambarukmo Blok III RT 10/04 Catur Tunggal Depok Sleman Yogyakarta 55281'; contact: elnudha@yahoo.com

Motto Crew MNH

Hanyalah yg memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yg beriman kepada Allah dan hari kemudian.....maka merekalah orang-orang yg diharapkan termasuk golongan orang-orang yg mendapat petunjuk (at-Taubah 18)

MNH Sekarang

MNH Sekarang

MNH Tempo Doeloe

MNH Tempo Doeloe

Buku Tamu